Cekatan, KKP Rampungkan Penyidikan 11 Kapal Dalam 21 Hari
Sabtu, 17 April 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 416/SJ.5/IV/2021
KOTABARU (17/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah kepemimpinan Menteri Trenggono menunjukkan performa impresif dalam proses hukum pelaku pelanggaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merampungkan penyidikan terhadap 11 kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran di WPPNRI 713 Selat Makassar hanya dalam tempo 21 hari.
“Ini menunjukkan bahwa PPNS Perikanan kita semakin profesional dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyatakan berkas penyidikan terhadap 11 kapal telah P-21. Kesebelas kapal tersebut adalah KM. Bagus Mina Barokah, KM. Hasil Mina Yanfauna, KM. Indi-1, KM. Puji Manunggal Sejati, KM. Kandang Jaya, KM. Anugerah Sedulur Barokah, KM. Sabar Nerimo Rezeki, KM. Mutiara Abadi Barokah, KM. Anugerah Jaya Baru 2, KM. Halim Samudera Harta 2, dan KM. Sinar Jaya Abadi.
“Para nakhoda kesebelas kapal tersebut disangkakan dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya atas kinerja PPNS Perikanan yang terdiri dari 4 orang PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan dan 2 orang PPNS Perikanan Direktorat Penanganan Pelanggaran. Nugroho juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Kotabaru, Pangkalan TNI AL Kotabaru, Polres Kotabaru dan Dinas Kelautan dan Perikanan atas dukungan pengamanan selama proses penyidikan.
“Terima kasih atas bantuan pengamanan dari berbagai instansi terkait sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan bahwa 55 Anak Buah Kapal Non-Justitia atau yang tidak terkait dengan proses hukum ini telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Ditjen PSDKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia.
“55 orang ABK sudah kami pulangkan,” pungkas Nugroho.
KKP terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik IUU fishing agar kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga. Dalam 100 hari kepemimpinanya di KKP, Menteri Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang terdiri dari 12 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 5 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141