DPR Dukung Pemberlakuan UU CK dan Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Sabtu, 23 Oktober 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1041/SJ.5/X/2021
JAKARTA (23/10) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan dukungannya terkait pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. DPR juga meminta agar kegiatan perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha mengikuti aturan main UU CK.
"Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berusaha mendorong percepatan investasi dengan memudahkan pemberian izin berusaha namun memperketat pengawasan," ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pengawasan Penangkapan Ikan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja di Lampung pada Kamis (22/10/2021).
Sudin juga menyampaikan bahwa DPR akan turut mendukung kemudahan pemberian izin para pelaku usaha di bidang perikanan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, salah satunya pelayanan online yang mampu mempercepat proses berizin.
“Para nelayan akan semakin dimudahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Sebab proses berizin akan dipermudah, tenaga kerja Indonesia akan diserap seluas-luasnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Sudin.
Oleh sebab itu, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Sudin berharap agar nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan bahwa dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pihaknya akan mendorong pengenaan sanksi administratif dan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Hal tersebut diharapkan akan lebih mendatangkan keadilan dan bermanfaat bagi kelestarian ekosistem.
"Inti dari pengenaan sanksi administratif ini adalah penegakan hukum sehingga ada efek jera sekaligus memulihkan kerusakan atau kerugian ekosistem yang terjadi," ungkap Adin.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra. Drama menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kepatuhan dan pelindungan kelestarian ekosistem perairan, pelaksanaan pengawasan di sektor perikanan ke depan menuntut peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
“Tak hanya para pelaku usaha, kami turut mengundang Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya supaya aturan hukum baru dalam UU Cipta Kerja ini dapat dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan perikanan,” ungkap Drama.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja di bidang perikanan adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri perikanan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, serta berorientasi pada kelestarian ekosistem.
Sosialisasi dan edukasi pengawasan penangkapan ikan pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diikuti oleh kurang lebih 50 lebih nelayan tangkap di Desa Lempasing, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
HUMAS DITJEN PSDKP
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141