Indonesia dan Australia Sepakati 3 Program Pemberantasan Illegal Fishing
Kamis, 31 Maret 2022
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.228/SJ.5/III/2022
JAKARTA (31/3) – Indonesia dan Australia menyepakati tiga program untuk mengatasi maraknya pelanggaran oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia. Tiga program tersebut adalah pengembangan mata pencaharian alternatif, kerja sama pengawasan dan penegakan hukum, serta Public Information Campaign (PIC).
“Ini adalah upaya untuk mengatasi permasalahan maraknya kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Adin menambahkan bahwa program-program tersebut adalah kombinasi pendekatan pencegahan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera agar nelayan tidak masuk secara ilegal ke perairan Australia. Selain itu, pendekatan peningkatan perekonomian nelayan akan didorong melalui mata pencaharian alternatif.
“Kami mendorong penyelesaian permasalahan ini dilaksanakan secara komprehensif, jadi bukan hanya melalui tindakan represif, harus ada upaya pencegahan dan perbaikan kesejahteraan nelayan di lokasi-lokasi asal seperti Kupang dan Rote,” jelas Adin
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta menyampaikan bahwa untuk melaksanakan ketiga program tersebut, kedua belah pihak telah sepakat membentuk Tim Kerja (Working Group) yang akan merampungkan rencana dan pelaksanaan program. Untuk Kerangka Acuan Kerja kerja sama pengawasan dan penegakan hukum serta PIC melalui penyadartahuan stakeholder terkait telah disepakati, sedangkan untuk pengembangan mata pencaharian alternatif akan dibahas lebih lanjut.
“Untuk pengembangan alternative livelihood ini sifatnya lintas sektor, sehingga perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Bappenas,” ujar Suharta.
Untuk diketahui pertemuan tahunan Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum yang merupakan forum kerja sama pengawasan Indonesia dan Australia dilaksanakan pada Rabu (30/3/2022). Delegasi dari pihak Australia merupakan perwakilan Australian Border Force (ABF) dan Australia Fisheries Management Organisation (AFMA), sedangkan dari pihak Indonesia diwakili Ditjen PSDKP KKP, Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dan Kementerian Luar Negeri.
Upaya penanganan pelanggaran oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia memang terus didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Beberapa waktu lalu Ditjen PSDKP dan Maritime Border Command Australia juga melaksanakan kegiatan patroli terkoordinasi, Jawline Arafura untuk mengatasi kerawanan illegal fishing di wilayah perbatasan. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP menindak tegas praktik illegal fishing termasuk yang dilakukan oleh nelayan Indonesia.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141