Ini Perkembangan Terkini Gerak Cepat KKP Tangani Pencemaran Aspal Mentah di Nias
Senin, 6 Maret 2023
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.082/SJ.5/IlI/2023
JAKARTA, (6/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menangani kasus tumpahan aspal mentah di perairan Pulau Nias. KKP mulai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan bersamaan dengan penanganan clean up atau pembersihan tumpahan aspal mentah Kapal MT AASHI yang mencemari Perairan Pulau Nias.
Tim ahli valuasi ekologi karang, luasan karang dan ekonomi pesisir dan pantai telah didatangkan langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi penghitungan kerusakan ekosistem karang dan sumber daya ikan, serta kerugian langsung masyarakat pesisir dan pantai (nelayan) imbas tumpahan aspal mentah Kapal MT AASHI.
“Tim ahli sudah kami terjunkan ke lokasi pencemaran, nanti akan kita hitung hasil valuasi kerusakan wilayah pesisir, terumbu karang, maupun padang lamun yang terdampak”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.
Adin juga mengungkapkan bahwa perkembangan penanganan clean up atau pembersihan terhadap tumpahan aspal mentah saat ini telah dipusatkan pada 3 (tiga) Pos Penanganan, yaitu di Kecamatan Afulu, Kecamatan Tugala Oyo, dan Kecamatan Lahewa.
“Tim di lapangan terus berkolaborasi, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang telah mengkoordinir pelaksanaan Clean Up dengan PT. NSI, Lanal Nias, Komunitas, dan warga desa”, terang Adin.
Adin menambahkan bahwa KKP juga terus berkoordinasi dengan tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengambilan sampel air dan aspal, serta mengumpulkan data dan keterangan sebagai bahan tindak lanjut penanganan pencemaran tumpahan aspal Kapal MT. AASHI.
PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI, yang diberikan wewenang untuk proses clean up, juga telah melaksanakan pemasangan oil boom di sekitar lokasi kandasnya kapal MT AASHI. Sebagaimana diketahui oil boom merupakan peralatan sejenis pelampung yang digunakan untuk melokalisir atau mengurung dan menyerap tumpahan minyak di air sekaligus.
“Penanganan clean up dilakukan di darat dan di laut dengan melibatkan 20 orang per hari dan 4-7 perahu nelayan. Alhamdulillah per hari ini (4/3), sebanyak 7,95 ton aspal berhasil diangkut baik dari perairan maupun pesisir”, jelas Adin.
Terkait proses penegakan hukum terhadap tindakan pencemaran yang dilakukan oleh Kapal MT AASHI, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan segera menindak lanjuti usai prioritas clean up serta penghitungan kerugian ekosistem dan masyarakat dinyatakan selesai.
“Saat ini kami prioritaskan clean up lokasi yang tercemar supaya sebaran aspal mentah tidak semakin meluas sembari tim ahli melakukan penghitungan kerugian ekosistem”, ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pemilik perusahaan MT AASHI akan diselesaikan melalui Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan PERMENKP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Letter of Undertaking PT. NSI tanggal 23 Februari 2023.
Untuk diketahui, muatan aspal mentah yang dibawa oleh Kapal MT AASHI sebanyak 3.595 Metrik Ton kandas pada 11 Februari 2023. Kapal tersebut kandas dikarenakan cuaca buruk dan terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal, sehingga menyebabkan adanya tumpahan muatan aspal mentah yang semula aspal mentah tersebut akan dikirim dari Uni Emirat Arab ke Padang.
Sebelumnya, KKP telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL, BASARNAS dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi pencemaran tersebut.
Hal ini merupakan wujud keseriusan KKP dalam menjaga ekosistem laut dan sumber daya ikan dari ancaman kerusakan, sesuai dengan lima program prioritas ekonomi biru.
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141