Ini Senjata KKP Kawal Penangkapan Ikan Terukur
Selasa, 29 Maret 2022
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.215/SJ.5/III/2022
JAKARTA (29/3) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program penangkapan terukur akan dikawal ketat melalui pengawasan berbasis teknologi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan praktik kecurangan dan penangkapan berlebih (overfishing) tidak terjadi.
“Ada teknologi satelit, dan kapal pengawas di setiap zona dan terkoneksi dengan pesawat pemantau (air surveillance), sehingga tidak ada praktik penangkapan ikan yang melebihi kuota,” kata Menteri Trenggono kepada awak media di Jakarta pada Selasa (29/3/2022).
Terkait dengan pemantauan berbasis satelit yang saat ini sedang dalam proses pengembangan, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa teknologi ini memiliki kemampuan untuk mendeteksi praktik penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal dan bahkan mampu mendeteksi sampah yang dibuang ke laut. Menteri Trenggono berharap teknologi pemantauan berbasis teknologi tersebut mulai bisa dioperasikan di tahun ini, berbarengan dengan penerapan penangkapan ikan terukur.
“Sekarang ini kami masih dalam tahap mengembangkannya melalui proses trial, harapannya tahun ini sudah bisa diterapkan,” jelas Menteri Trenggono.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan penangkapan ikan terukur dengan pengawasan yang ketat ini, merupakan komitmen KKP di bawah kepemimpinannya untuk melaksanakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Menteri Trenggono juga menampik anggapan bahwa penangkapan ikan terukur ini bersifat eksploitatif.
“Ini yang perlu diluruskan, jadi penangkapan ikan terukur ini justru untuk mengubah perilaku eksploitatif melalui penerapan kuota sesuai kaidah saintifik, lalu diawasi secara ketat, dan apabila ada kelebihan penangkapan, kita berikan punishment,” tegas Menteri Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan dalam mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan mendorong penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Hal tersebut mutlak diperlukan mengingat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan ini bukan hanya menjadi ranah KKP.
“Tentu kita akan semakin meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI AL, Bakamla, Polair dan Kejaksaan,” ujar Adin.
Untuk diketahui, dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melaksanakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Maret s.d. 1 April 2022, membahas sejumlah isu strategis khususnya terkait dengan penerapan sanksi administrasi di sektor kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan bahwa pendekatan ultimum remedium akan lebih didorong dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141