JAGA KELESTARIAN RAJA AMPAT, KKP SOSIALISASIKAN ATURAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
Jumat, 18 Juni 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.590/SJ.5/VI/2021
RAJA AMPAT (12/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi berbagai aturan main dalam pemanfaatan ruang laut khususnya yang terkait dengan penanaman modal di wilayah Raja Ampat Papua.
“Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut, ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat ini”, jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam juga menjelaskan bahwa salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. UU Cipta Kerja telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal", ungkap Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, yang hadir langsung dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, mengharapkan agar kegiatan dimaksud dapat memberikan pengetahuan tentang kebijakan, persyaratan, prosedur, perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pelaku usaha, Pengawas Perikanan Pemerintah Daerah, serta stakeholder lainnya.
“Ketentuan ini perlu dikawal bersama oleh instansi terkait di pemerintahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan tata kelola yang ada”, ujar Eko.
Eko juga memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia menghimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan.
“Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Eko.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat pada Kamis (10/6), Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat.
HUMAS DITJEN PSDKP
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141