Jajar Kehormatan Kepada Benteng KKP, Tradisi Baru Untuk Apresiasi Para Penjaga Laut

Minggu, 29 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.876/SJ.5/VIII/2021

 

 

JAKARTA (29/8) - Ada pemandangan menarik dalam penyambutan kedatangan Kapal Pengawas Perikanan yang berhasil menangkap kapal pelaku illegal fishing di Pangkalan Batam beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal PSDKP yang didampingi oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam, berbaris berjajar di haluan Kapal Pengawas Perikanan membalas penghormatan yang diberikan oleh seluruh Awak KP. Orca 03, KP. Hiu Macan Tutul 02 dan KP. Hiu 11. Itulah “Jajar Kehormatan”.

 

Jajar kehormatan menjadi sebuah tradisi baru yang diperkenalkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. Menurut Adin, hal tersebut merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan aparat di lapangan dalam mengamankan kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

 

“Ini tradisi yang akan kami mulai sebagi bentuk rasa hormat, terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para aparat kita di lapangan yang dengan gigih dan gagah berani menjadi benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan kita,” terang Adin.

 

Adin mengungkapkan bahwa kinerja aparat di lapangan yang menghadapi tantangan yang berat dalam mengamankan laut Indonesia, layak untuk mendapatkan apresiasi. Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa dalam setiap penangkapan kapal ikan asing ilegal yang dilakukan oleh jajarannya, tidak jarang mendapatkan perlawanan dari pelaku yang bisa saja membahayakan keselamatan jiwa dari petugas di lapangan.

 

“Contoh yang paling konkrit adalah penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencoba melarikan diri dan akhirnya mengalami overheat sehingga terbakar dan tenggelam. Aparat kami harus berjibaku di tengah api untuk melakukan upaya pemadaman dan evakuasi,” jelas Adin.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, Ipunk demikian disapa, menjelaskan bahwa apresiasi dan perhatian dari negara kepada aparat yang berada di garis terdepan ini sangat penting dan akan semakin meningkatkan motivasi dan etos kerjanya.

 

“Hal-hal yang seperti ini akan semakin meningkatkan daya juang anak-anak di lapangan, karena mereka merasa mendapatkan dukungan dan perhatian dari pimpinannya,” jelas Ipunk.

 

Selain itu, Ipunk juga menjelaskan bahwa selama ini KKP terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Awak Kapal Pengawas Perikanan. Hal tersebut telah dilakukan melalui peningkatan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) pada sejumlah komponen biaya untuk kapal pengawas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2020.

 

Apresiasi terhadap kinerja aparat di lapangan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong inovasi dan kreativitas jajaran garda terdepan untuk mewujudkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebagai informasi, kinerja pemberantasan IUU Fishing yang ditunjukkan oleh KKP selama 2021 ini memang terbilang luar biasa. Selama kurun waktu delapan bulan ini, KKP telah menangkap 130 kapal ikan yang terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia