Kampanyekan ”Stop Cemari Laut”, KKP Libatkan Masyarakat Pesisir Cirebon dan Indramayu
Jumat, 26 Februari 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SJ.199/SJ.5/II/2021
JAKARTA (26/02) - Sebagai upaya komprehensif menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan kampanye “Stop Cemari Laut” yang menyasar nelayan dan pemilik kapal perikanan yang berpotensi menyebabkan pencemaran perairan.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu hasil pengawasan di lapangan yang menemukan potensi pencemaran akibat kegiatan perikanan segera disusul dengan kegiatan penyadaran untuk mencegah terjadinya pencemaran tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengawasan kami di lapangan. Kedepan diharapkan potensi pencemaran perairan akibat aktivitas perikanan baik oleh kapal perikanan maupun unit pengolah ikan dapat dicegah,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menambahkan bahwa selama ini ada beberapa aktivitas perikanan yang potensial menyebabkan pencemaran perairan, diantaranya pembuangan oli bekas secara sembarangan, bongkar muat kapal, docking kapal hingga tank cleaning, limbah industri pengolahan, maupun sampah domestik berbahan plastik atau bahan lainnya yang tidak mudah terurai dan mencemari laut. Ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga laut dari pencemaran.
“Kami menghimbau dan mengajak para pelaku usaha dan nelayan, agar benar-benar memperhatikan pentingnya pencegahan terhadap pencemaran,” jelas Antam.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa pendekatan pencegahan terus didorong dalam rangka meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat maupun stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak mencemari perairan. Namun demikian, Eko tidak menampik bahwa akan diambil tindakan tegas apabila praktik pencemaran perairan ini terus dilakukan dan menyebabkan kerusakan ekosistem perairan.
“Tentu akan kami tindak tegas apabila praktik pencemaran ini terus dilakukan”, tegas Eko.
Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengendalian pencemaran yang dilakukan di Cirebon dan Indramayu pada 22-26 Februari tersebut, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Ditjen Perikanan Tangkap, DKP Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDKP Wilayah Utara, DKPP Kota Cirebon, DKP Kab. Cirebon, dan DKP Kab. Indramayu, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 pelaku usaha di 4 lokasi. Selain itu juga dilakukan pemasangan papan larangan di pelabuhan perikanan dan pemasangan stiker himbauan “Stop Cemari Laut” pada kapal-kapal perikanan di lokasi tersebut.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141