KKP Ajak Sejumlah Instansi Atasi Isu Perusakan Perairan Akibat Kegiatan Pertambangan di Sorong
Rabu, 9 Juni 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.565/SJ.5/VI/2021
SORONG (9/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono terus membangun sinergi dalam penanganan berbagai permasalahan di sektor kelautan dan perikanan. KKP menggandeng Kemenkopolhukam, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kota Sorong dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menangani potensi pencemaran dan perusakan perairan akibat aktivitas tambang galian C di Tanjung Saoka, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam menyikapi permasalahan pencemaran di Tanjung Saoka,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa dengan kolaborasi antar instansi ini diharapkan akan ada pendekatan yang lebih komprehensif dalam penanganan permasalahan pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami harap pendekatan penyelesaiannya lebih komprehensif. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi,” ujar Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, yang memimpin langsung rapat koordinasi dan inspeksi lapangan, menyampaikan bahwa KKP melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong menerima laporan dugaan pencemaran perairan akibat tambang Galian C yang dilakukan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan.
“Setelah dilakukan analisis lebih dalam, dan mendengarkan laporan dari berbagai instansi diduga ada beberapa hal yang perlu didalami potensi pelanggarannya antara lain terkait dengan dampak penambangan terhadap kawasan wisata dan nelayan,” terang Eko.
Sementara itu, Ketua Satgas Korsuv Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengharapkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menciptakan sinergi dalam penanganan dampak yang ditimbulkan dari dampak kegiatan tambang tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Sorong yang berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara win-win solution, mengingat kegiatan usaha tambang yang ada saat ini memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal, khususnya di Kota Sorong.
Selain berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, KKP juga melakukan peninjauan lapangan ke Tanjung Saoka, lokasi dugaan terjadinya pencemaran perairan dan perusakan pesisir oleh aktivitas tambang Galian C. Ada 5 (lima) perusahaan yang ditinjau dalam kegiatan inspeksi lapangan tersebut pada Senin kemarin
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141