KKP Akan Kejar Beneficial Owner Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Jumat, 27 Agustus 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.870/SJ.5/VIII/2021
JAKARTA (27/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan. Sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, pada acara pembukaan Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (26/8/2021).
Adin menjelaskan bahwa pengungkapan beneficial owner tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset dan pengembalian kerugian negara.
“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” terang Adin.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, lebih lanjut Adin juga mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan digital forensic, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk kepada PPNS Perikanan. Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.
“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” jelas Teuku.
Disamping itu KKP juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU.
Untuk diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141