KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Impor yang Melanggar Ketentuan
Rabu, 10 November 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1098/SJ.5/XI/2021
JAKARTA (10/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas praktik impor hasil perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kebijakan impor hasil perikanan yang dibuka oleh Pemerintah, tidak disalahgunakan dan mengancam keberlangsungan sektor perikanan nasional.
“Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin juga menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terkait dengan impor hasil perikanan. Dia juga meminta jajarannya di lapangan untuk menindaklanjuti laporan temuan penyalahgunaan dan memastikan produk perikanan yang diimpor telah sesuai dengan peruntukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan.
“Jajaran kami di lapangan akan menindak tegas pelaku usaha impor yang mencoba melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Selanjutnya Adin memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan kegiatan impor hasil perikanan ini nantinya akan dilaksanakan secara terintegrasi. Adin menjelaskan pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan juga Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan impor.
“Kita akan bersinergi dengan stakeholder terkait lainnya. KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” pungkas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia, dimana salah satu yang menjadi perhatian adalah Provinsi Jawa Tengah. Lebih lanjut Drama menyampaikan, setidaknya di Jawa Tengah terdapat 27 perusahaan perikanan yang melakukan impor hasil perikanan dengan peruntukan industri pengalengan ikan, pemindangan, pakan, fortifikasi, re-ekspor, dan sebagainya.
“Kami telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia,” ujar Drama saat membuka kegiatan Edukasi Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan kepada Pelaku Usaha Importasi Ikan dan Hasil Perikanan yang digelar Selasa (2/11/2021) di Semarang, Jawa Tengah.
Drama menambahkan bahwa Jawa Tengah juga menjadi salah satu tujuan distribusi ikan impor bagi importir ikan yang berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur, terutama komoditas ikan untuk pemindangan. Hal ini sulit dibendung karena Jawa Tengah merupakan sentra pemindangan sehingga kebutuhan bahan baku pemindangan di Jawa Tengah cukup tinggi, meskipun bahan baku lokal dari hasil tangkapan juga sangat menyumbang kebutuhan bahan baku pemindangan. Yang menarik, hasil olahan pindang tersebut dipasarkan kembali selain di Jawa Tengah juga ke Jawa Barat serta Jawa Timur. Meskipun demikian, arus distribusi ikan impor yang masuk ke Jawa Tengah tetap harus dikendalikan supaya hasil tangkapan nelayan tetap bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Drama juga menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan impor hasil perikanan tersebut, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Drama menambahkan bahwa sanksi pidana maupun administratif akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tentu ada sanksinya, baik pidana maupun administratif yang dapat dikenakan,” ujar Drama
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya pengendalian dan pengawasan impor hasil perikanan sebagai upaya melindungi industri perikanan dalam negeri. Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan akan didorong melalui integrasi sektor penangkapan dan industri pengolahan hasil perikanan, dimana aspek distribusi memainkan peran penting.
HUMAS DITJEN PSDKP
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141