KKP Amankan 2 Kapal Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Aceh

Minggu, 28 Juli 2024


 

Banda Aceh (28/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berhasil mengamankan dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (penangkapan ikan yang merusak/destructive fishing) di perairan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (29/9/2024) menjelaskan, patroli pengawasan ini rutin dilakukan, namun ada juga laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan yang diduga suara bom ikan ke Pangkalan PSDKP Lampulo, 

 

“Kami bergerak cepat, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan ternyata benar ada dua kapal yang diduga sedang menangkap ikan dengan cara yang merusak. Sehingga dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” ujar Ipunk.

 

Ditempat terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen yang diduga pelaku bom ikan. 

 

“Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal. Kemudian tiga orang awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” ujar Sahono.

 

Sahono juga menjelaskan, Sebelumnya dilokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya.

 

“Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, tidak ditemukan ikan hasil tangkapan maupun alat tangkap. Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan.

 

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

 

"Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono Budianto.

 

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia