KKP Antisipasi Kerawanan Pidana Lain Terkait IUU Fishing

Rabu, 18 November 2020


 

JAKARTA (17/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan langkah antisipasi kerawanan tindak pidana lain yang terkait dengan sektor perikanan. Pendekatan multi rezim hukum dan sinergi penegakan hukum melibatkan aparat lain serta penyusunan panduan bersama akan menjadi pendekatan yang didorong menghadapi potensi kerawanan tersebut.

Potensi kerawanan tindak pidana lainnya dalam IUU fishing kini menjadi perhatian dari aparat penegak hukum di Indonesia. Tak jarang dibalik tindak pidana perikanan juga terjadi tindak pidana Perdagangan manusia, Penyelundupan narkoba serta barang illegal lainnya baik yang terjadi di dalam negeri maupun pada lintas negara. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Persiapan ke-2 Indonesia Fisheries Enforcement Leadership Committee (IFELC) di Jakarta pada Senin (17/11).

“Kita akan sinergikan kekuatan agar dapat mengantisipasi potensi tindak pidana lain yang berasosiasi dengan illegal fishing”, terang Tb.

Indonesia Fiheries Enforcment Leadership Committee (IFELC) ini sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2021. KKP bersama dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, POLRI, Kemenkomarves, Bea Cukai, Kejaksaan PPATK, BNN, Kemenhub, Kemnaker, BAKAMLA dan Ditjen Imigrasi, berupaya menyusun panduan dan standar operasional bersama penanganan tindak pidana lain yang terkait dengan perikanan.

“SOP bersama tentu penting untuk membangun Keseragaman pola pikir, aksi di lapangan dan mempertajam sinergitas para aparat penagak hukum”, ujarnya

Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran, KKP, Nugroho AJi, mengungkapkan bahwa selama ini sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan mengingat kompleksinya penanganan tindak pidana perikanan maupun tindak pidana lainnya yang terkait dengan perikanan.

“Kami melaksanakan operasi bersama pengawasan, pertukaran data, koordinasi penanganan sampai dengan membentuk Forum Koordinasi penanganan tindak pidana perikanan”, terang Nugroho.

Dalam memerangi illegal fishing dan pidana terkait lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong sinergi diantaranya melalui sejumlah skema kerja sama yang dilakukan dengan berbagai instansi penegak hukum. KKP juga telah memiliki forum koordinasi tindak pidana kelautan dan perikanan baik tingkat pusay maupun di 33 provinsi di Indonesia.

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia