KKP Bebaskan Lima Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Aparat Malaysia

Senin, 10 Mei 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 486/SJ.5/V/2021

 

 

JAKARTA (10/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono terus menunjukkan kinerja positif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dan nelayan Indonesia.Yang terbaru, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berhasil membebaskan lima orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

 

Pembebasan ini menjadi bukti nyata kehadiran KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono untuk melindungi nelayan Indonesia. Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak pada Sabtu malam (8/5/2021).

 

“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

 

Antam menuturkan bahwa kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.

 

Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.

 

“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” jelas Antam.

 

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM. Ipunk mengatakan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

 

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap Ipunk.

 

Ipunk menyampaikan bahwa kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.

 

Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian yang mewakili kelima nelayan tersebut juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembebasan yang sudah dilakukan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian Pemerintah terhadap nelayan yang ditangkap tersebut.

 

“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Zulfahri.

 

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia