KKP Bersama Nelayan Selamatkan Dua Ekor Hiu Paus Yang Terjerat Perairan Cilacap

Jumat, 13 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.825/SJ.5/VIII/2021

 

 

JAKARTA (13/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama nelayan Cilacap melakukan aksi penyelamatan dua ekor Hiu Paus (Rhincodon typus) di wilayah perairan Cilacap. Kedua spesies dilindungi tersebut diketahui tidak sengaja terjerat jaring nelayan pada Jumat (6/8/2021) lalu.

 

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Cilacap mendapatkan infomasi terkait dua ekor Hiu Paus yang terjerat jaring nelayan, dan segera melakukan langkah-langkah penyelamatan,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

 

Antam menjelaskan bahwa penyelamatan tersebut memerlukan waktu beberapa jam karena tubuh kedua spesies yang memiliki panjang 7 meter dan 4 meter tersebut terbelit oleh jaring. Setelah bagian jaring yang membelit dipotong, kedua Hiu Paus tersebut kemudian berhasil dilepaskan ke laut.

 

“Alhamdulillah bisa dilepaskan kembali ke laut dalam kondisi yang baik,” ujar Antam.

 

Antam juga memberikan apresiasinya kepada nelayan Cilacap yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat, sehingga langkah-langkah penyelamatan dapat segera dilaksanakan.

 

“Kami apresiasi kesadaran nelayan untuk melindungi spesies yang dilindungi,” kata Antam.

 

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa Hiu Paus sendiri merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada tahun 2003. Halid juga menjelaskan bahwa Hiu Paus di Indonesia telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.

 

“Kami juga terus mendorong untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perlindungan spesies ini,” ujar Halid

 

Untuk diketahui, Hiu Paus merupakan spesies dengan habitat pelagis yang lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan. Ikan ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah laguna di pulau atol.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia