KKP dan Pemda DIY Musnahkan Belasan Ikan Invasif
Selasa, 20 Februari 2024
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.050/SJ.5/II/2024
YOGYAKARTA, (20/02) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 (delapan belas) ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/02/2024) menjelaskan bahwa pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar sosok yang kerap disapa Ipunk tersebut.
Ipunk menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujar Ipunk.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Ir. Bayu Mukti Sasongka, M.Si mengatakan bahwa terdapat total 18 (delapan belas) ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari 2 (dua) ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, 15 (lima belas) ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan 1 (satu) ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.
"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah", papar Bayu.
Bayu turut menyebutkan bahwa ke depan pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora yang diperuntukkan bagi masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa ekologi merupakan panglima dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan Ekonomi Biru. Introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan berkurangnya bahkan menyebabkan punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia sehingga dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi.
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141