KKP dan Pemprov Aceh Kolaborasi Atasi Masalah Kelautan dan Perikanan

Senin, 22 Juli 2024


Banda Aceh (22/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Aceh bersepakat untuk berkolaborasi mengatasi masalah disektor kelautan dan perikanan. 

 

Hal tersebut setelah adanya nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Bustami, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Senin (22/7/2024).

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Aceh yang lebih baik dan lestari.

 

“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kami berharap dapat mengatasi berbagai masalah yang selama ini menjadi tantangan di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan” kata Aliman.

 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si menyatakan, dengan telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan ini, harapannya dapat meningkatkan sinergi pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan khususnya di perairan laut Aceh. Dan dapat menjawab berbagai tantangan yang diantaranya meliputi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, masalah perizinan, transhipment di laut, serta penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan. Pelanggaran jalur dan daerah penangkapan ikan juga menjadi perhatian utama.

 

Aliman menambahkan, sektor budidaya perikanan di Aceh juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk perizinan, ekstensifikasi budidaya yang merusak mangrove, serta cara budidaya dan pengangkutan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Kerjasama ini akan membantu kami meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa kegiatan budidaya perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Kerjasama ini mencakup berbagai program pengawasan terpadu di perairan Aceh, pengawasan pemanfaatan ruang laut, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan. Pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dan pertukaran data serta informasi yang relevan juga akan menjadi bagian penting dari inisiatif ini, kata Aliman, menjelaskan.

 

“Selain itu, kami akan fokus pada penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran serta barang bukti, dan pertukaran data serta informasi terkait,” jelas Aliman.

 

Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengawas perikanan dan petugas lainnya juga menjadi prioritas.

 

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. “Kami berharap, melalui kerjasama ini, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Aceh dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan,” tutup Aliman.

 

HUMAS PANGKALAN PSDKP LAMPULO

Sumber:

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia