KKP Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara Melalul Platform LENSA-KP
Selasa, 12 November 2024
Jakarta, 12/11 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyelesalan perkara melalul sistem aplikas data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (LENSA-KP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024) menjelaskan sistem aplikasi TPKP Nasional yang disinergikan dengan Platform LENSA-KP ini nantinya akan mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh UPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
untuk mempercepat penyelesaian perkara," ujar Ipunk.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah saat kegiatan Temu Teknis Operasional Aplikasi Data Tindak Pidana Kelautan Dan Perikanan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10-12 November 2024 di Gedung Mina Bahari I KKP Jakarta, menjelaskan sistem ini merupakan inovasi dan terbosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.
"Diharapkan, dengan adanya sistem int juga bisa menjadl terobosan bagi PPNS Perikanan dan Pengawas Perlkanan untuk mengatasi sogala kendala di lapangan,"
ujar Teuku.
Dijelaskan Teuku, Sistem aplikasi data sangat penting baglpenanganan
pelanggaran dalam berbagal aspek. Diantaranya yaltu Pengambllan Keputusan yang Berbasis Data, Transparansi Dan Akuntabllitas, Efislensi Pengelolaan Operasional Data, Perencanaan dan Pengembangan Berkelanjutan serta Analisis Risiko dan Kebijakan. Teuku menegaskan bahwa penanganan pelanggaran dengan memanfaatkan digitalisasi akan meningkatkan transparansi dalam penanganannya.
"Disamping dengan digitalisasi data dan Informal akan lebih mudah diorganisir, disimpan, dan diarsipkan dibandingkan dengan data fisik, sehingga mengurangi risiko kehilangan informasi dan mempermudah akses di masa mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Dengan demikian, kewenangan yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Ditjen PSDKP tidak hanya mengenakan sanksi pidana melainkan juga pengenaan sanksi administratif.
Dengan adanya pengenaan dua sanksi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk mempercepat penyelesaian perkara baik pidana maupun sanksi administratif.
Masyrakat bisa mengunjungi website https://pkpnasional.kkp.go.id/ kemudian masuk ke Platform Lensa. Setelah itu masyarakat bisa mengetahui sejauh mana suatu perkara sedang berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, juga menyampalkan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan perikanan. Menterl Trenggono Juga meminta seluruh jajarannya dapat bersinergi dengan berbagal instansi terkalt dalam mengawal program prioritas ekonomi biru.
HUMAS DITJEN PSDKP
DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141