KKP Minta Pembudidaya Lobster di Sumbawa Untuk Lengkapi Perizinan Berusaha
Rabu, 22 September 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.945/SJ.5/IX/2021
JAKARTA (22/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha sebagaimana yang sudah ditentukan. Hal tersebut penting untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan ikan.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Selasa (21/9/2021).
Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 Rumah Tangga Produksi/ Perusahaan Perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha. Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.
“Pemerintah melalui UUCK telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha,” ujar Adin.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa. Bang Rudi, demikian disapa, mengajak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dipedomani oleh para pembudidaya. Bang Rudi juga mengimbau agar nelayan tidak melakukan pelanggaran pengelolaan lobster.
“Saya himbau jangan sampai dari masyarakat Sumbawa ini melakukan penyelundupan lobster atau melakukan budidaya yang tidak sesuai ketentuan,” kata Bang Rudi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” tegas Drama.
Namun demikian, Drama menyampaikan akan mengoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Drama berharap ada fasilitasi dari pihak Dinas.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Edukasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 Usaha Pembudidaya Lobster. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Syafrudin dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141