KKP Perkuat Pengawasan di Perairan Bengkulu
Jumat, 29 Juli 2022
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.515/SJ.5/VII/2022
JAKARTA (29/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu sepakat perkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, melalui langkah-langkah kolaboratif dalam mencegah dan menindak pelaku perusakan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Wilayah Bengkulu ini memiliki kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat potensial, oleh karena itu rawan terjadinya aktifitas yang merusak atau merugikan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Beberapa aktifitas yang merusak atau merugikan tersebut antara lain illegal fishing, destructive fishing, pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
"Direktorat Jenderal PSDKP dan Provinsi Bengkulu selama ini telah aktif melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan kegiatan-kegiatan merusak atau merugikan, Perjanjian Kerja Sama ini hanya bentuk formal dari semangat untuk sinergi yang lebih erat lagi kedepannya", ungkap Direktur Jenderal yang biasa disapa Adin tersebut.
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini maka Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemprov Bengkulu akan langsung mengakselerasikan rangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti beberapa dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang saat ini terjadi di Bengkulu.
"Personil kami dan personil Dinas Kelautan dan Perikanan segera akan menindaklanjuti beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan", pungkas Adin.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ir. Sri Hartati, MMA menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini akan meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang jenis trawl, kegiatan pembudidayaan ikan serta pemanfaatan pesisir dan ruang laut yang tidak sesuai aturan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Dengan kerja sama ini kami yakin akan terjalin sinergi sehingga dapat saling mengisi keterbatasan sarana prasarana dan kapasitas yang kami miliki", ujar Hartati.
Sebagai informasi Direktorat Jenderal PSDKP yang diwakili oleh Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bengkulu. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani di Lampulo, Aceh pada tanggal 28/7 tersebut memiliki Ruang lingkup yang meliputi kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan/atau informasi.
Penandatanganan Kerja Sama ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait termasuk dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang merusak atau merugikan ekosistem laut.
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141