KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kelautan Perikanan

Sabtu, 2 Maret 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.062/SJ.5/III/2024

 

JAKARTA, (2/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP). Hal ini dilakukan agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) berharap, penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP.

 

“Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara” ujarnya pada sambutannya dalam agenda Temu Teknis PPNS-KP Tahun 2024 di Bogor.

 

Ipunk menjabarkan, penguatan pembuktian penyidikan ini dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan cara mempertajam analisa kasus dalam resume berkas, yakni dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka. Ipunk juga menyebutkan mengenai teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.

 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh PPNS untuk dapat lebih cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani proses penyidikan.

 

“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.

 

Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menuturkan bahwa setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan. 

 

Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam pemberian pemahaman kepada para PPNS-KP terkait teknis penyusunan resume berkas perkara. Sehingga, dapat tertib secara administrasi dan menghasilkan penyidikan yang berkualitas sesuai dengan hukum pidana formil dan materil. 

 

“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” tambah Teuku.

 

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia. PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.

 

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tahun 2021-2023 PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerja keras dalam penyidikan kasus TPKP terus dilakukan sebagai salah satu tugas dalam mengawal program prioritas Ekonomi Biru KKP, sebagaimana amanat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

 

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia