KKP Proses Hukum Pelaku Pengeboman Ikan di Tojo Una-Una

Minggu, 8 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.807/SJ.5/VIII/2021

 

 

JAKARTA (8/8) - Keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing/DF) yang menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem perairan terus ditunjukkan di era Menteri Trenggono. Yang terbaru, KKP memproses hukum tiga orang pelaku pengeboman ikan di Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

“Tiga orang pelaku pengeboman ikan diamankan dalam operasi bersama yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, POKMASWAS dan Pengawas Perikanan Wilker SDKP Tojo Una-Una pada Kamis (5/8/2021),” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

 

Antam menambahkan bahwa pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan dan akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kompresor, kabel, pemicu dan hasil tangkapan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut para pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan DF.

 

“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkas Antam.

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui ketiga pelaku yaitu R (41 tahun), A (15 tahun) dan A (12 tahun) merupakan satu keluarga yaitu ayah dan anak. Halid mengatakan hal tersebut tentu memprihatinkan sebab praktik DF ini diturunkan kepada anak-anaknya. Halid menyampaikan akan terus mendorong program-program penyadartahuan khususnya di lokasi-lokasi yang masih rawan pengeboman ikan.

 

“Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu selain penegakan hukum, kita perlu terus dorong peningkatan penyadartahuan,” ujar Halid.

 

Halid juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan DF juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.

 

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 25 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia