KKP Pulangkan Nelayan Asal Aceh Yang Tertangkap di Thailand

Sabtu, 11 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.914/SJ.5/IX/2021

 

 

JAKARTA (11/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap Thailand. Pemulangan tersebut menunjukkan perhatian KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh terhadap nelayan yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.

 

“Keempat nelayan tersebut tiba di tanah air pada Kamis malam (9/9/2021),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin menambahkan keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand, namun berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih dibawah umur. Keempatnya merupakan nelayan asal Idi Reyeuk. Keempat nelayan tersebut yaitu H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).

 

“Keempatnya masih di bawah umur, usianya masih 17-18 tahun, sehingga dilakukan tindakan deportasi saja,” ujar Adin.

 

Adin juga tidak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh. Adin juga berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.

 

“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya,” ujar Adin.

 

 

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa meskipun sudah pulang ke tanah air, keempat nelayan tersebut musti bersabar karena masih harus menjalani proses terkait penanganan dan pencegahan Covid-19. Teuku juga berharap agar proses hukum yang sudah dijalani menjadi pelajaran agar pelanggaran melintas batas tidak terulang lagi.

 

“Sesuai standar pencegahan dan penanganan Covid-19, kepada para nelayan yang dipulangkan akan dilakukan tes PCR dan karantina terlebih dahulu,” terang Teuku.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa fokus utama pembangunan kelautan dan perikanan adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan. Fokus dimaksud mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia