KKP Selamatkan 215 Ekor Ikan Dilindungi

Senin, 8 Maret 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.243/SJ.5/III/2021

 

 

JAKARTA (8/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi. Ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak pada Jumat (5/3).

 

Upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Menteri Trenggono juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal tahun 2021 lalu.

 

“Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para Pengawas Perikanan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

 

Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada Pengawas Perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut. Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.

 

“Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Hal tersebut merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.

 

“Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan”, tegas Drama.

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi. Dalam Keputusan tersebut terdapat 4 spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia