KKP Tangkap Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak
Minggu, 31 Januari 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.99/SJ.5/I/2021
JAKARTA (31/01) – Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan. Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka, aparat Ditjen. PSDKP juga baru saja menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak”, ujar Antam.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, terang Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing. Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu”, terang Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.
“tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing”, pungkas Eko.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141