KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
Jumat, 9 Juli 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.714/SJ.5/VII/2021
JAKARTA (9/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Skema ini merupakan bentuk penerapan restoratif justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal KM. Sabuk Nusantara 62.
Terkait hal tersebut, Tim KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM. Sabuk Nusantara 62.
“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut selain melihat aspek kerusakan ekosistem karang juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat akibat kerusakan ini,” ungkap Antam
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menuturkan KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat selama ini terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Halid menjelaskan bahwa area kerusakan terumbu karang ini terjadi pada lokasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.
“Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” jelas Halid
Lebih jauh, Halid menyampaikan bahwa komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian kepada pihak KM. Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi, biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat. Pihaknya beserta tim verifikasi di lapangan kini tengah menjalani proses penghitungan secara mendetail agar nilai kerusakan yang ditimbulkan dapat segera didapat. Setelah tahapan tersebut, selanjutnya Tim Penyelesaian Ganti Kerugian akan melanjutkan ke tahap klarifikasi dan negosiasi.
Sebagaimana diketahui, kapal KM. Sabuk Nusantara 62 kandas di perairan Raja Ampat pada 3 Februari 2021. Kandasnya kapal tersebut menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.
Saat ini KKP melaksanakan proses permintaan ganti kerugian melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menaruh perhatian pada kelestarian ekosistem perairan di Indonesia, termasuk terumbu karang. Pemanfaatan kawasan laut untuk setiap kegiatan harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141