KKP Terima Hibah Lahan di Gianyar Guna Perkuat Pengawasan Ruang Laut Bali

Jumat, 9 Agustus 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.286/SJ.5/VIII/2024

 

BALI, (9/8)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerima hibah lahan di Kabupaten Gianyar guna pengembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan pengawasan ruang laut di Bali. 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat kegiatan “Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Aset Properti Eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)” di Gianyar, Bali menjelaskan hibah dan aset tanah yang berada dilokasi Jalan Pantai Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, seluas 33.390 meter persegi, sangat berarti bagi PSDKP yang saat ini sedang menyiapkan kelembagaan UPT Pengawasan.

 

”Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi, atas pemberian hibah dan aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2  dari Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan kepada KKP,” ujar Ipunk.

 

Ipunk juga mengatakan, bagi PSDKP, Bali merupakan wilayah yang strategis, di samping letak geografisnya juga obyek pengawasannya. Dalam pengawasan perikanan yaitu kapal perikanan cukup banyak, ada dua pelabuhan besar yaitu Benoa dan Pengambengan. Serta pengawasan kelautan dan ruang laut juga tidak kalah strategis.

 

“Mencari lahan untuk pembangunan UPT di Provinsi Bali ini tentunya tidak mudah dan juga tidak murah. Misalnya di UPT kami yang existing di PSDKP Benoa, kami harus sewa lahan kepada PT. Pelindo sejak tahun 2017,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Ipunk, Pengembangan UPT PSDKP di Bali, sejalan dengan kebijakan KKP yang akan menjadikan pelabuhan perikanan nusantara pengembangan sebagai Pelabuhan bertaraf internasional dan percontohan. Sekaligus lokasi Pelabuhan di Zona 4 Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang kedepan akan membangkitkan sumber ekonomi baru di Bali. 

 

Lahan ini nantinya akan kami manfaatkan untuk membangun UPT mini KKP sehingga masing-masing eselon I bisa ikut memanfaatkan. Sementara itu untuk keperluan PSDKP akan dibangun UPT PSDKP lengkap, kantor pangkalan, mess ABK, dermaga kapal pengawas, workshop/dockyard, guest house, ruang pertemuan, lapangan tembak dan training center untuk ABK. 


“Melalui infrastruktur pengawasan yang lengkap tersebut, akan menjadi pemicu menjadi PSDKP semakin kuat, guna mengawal kebijakan pembangunan ekonomi biru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal PSDKP Tornanda Syaifullah menjelaskan, dalam pengelolaan aset yang telah diserahterimakan, Ditjen PSDKP harus menyusun terlebih dahulu masterplan dan Detil Engineering Design, sebagai acuan dalam setiap tahap pembangunan. 

 

“Mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang ada di tahun depan, pembangunan fasilitas harus dilakukan dengan skala prioritas. Selain itu agar akuntabel dan tidak menjadi temuan upayakan semuanya clean and clear dari tahap perencanaan. Tuntaskan dengan BPN dan selalu minta rekomendasi teknis ke Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan tak kalah penting dalam pembangunan nantinya memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KKP  Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, UPT itu core KKP, sebagai bentuk kehadiran negara langsung di tengah masyarakat kelautan dan perikanan. Produktivitas UPT tidak sebatas pelayanan tapi juga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan negara.

 

“Pembangunan UPT harus ada peluang ekonomi, dan hitung-hitungannya harus jelas. UPT yang penting value-nya bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia