KKP Tertibkan Delapan Kapal di Laut Natuna Utara dan Perairan Madura
Minggu, 21 Maret 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.301/SJ.5/III/2021
JAKARTA (21/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura. Tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).
"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menyampaikan bahwa operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara mengamankan tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).
“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” terang Antam.
Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment. Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.
“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di Era Menteri Trenggono. Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141