KKP Uji Coba Pengawasan Pasca Produksi di Zona Perikanan Industri
Sabtu, 26 Maret 2022
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.206/SJ.5/III/2022
JAKARTA (26/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan uji coba pengawasan pasca produksi sektor perikanan tangkap di zona Perikanan Industri. Pengawasan yang berfokus pada pendaratan ikan tersebut akan menjadi strategi KKP mengawal target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami laksanakan try out di Pelabuhan Perikanan Tual dan Pelabuhan PT. SIS, kami simulasikan perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Kei, Jumat (25/3/2022).
Adin menyampaikan bahwa salah satu kunci implementasi penangkapan ikan terukur adalah kepatuhan pelaku usaha untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan di lokasi pendaratan yang ditetapkan. Dalam hal ini, kewajiban pendaratan ikan tidak hanya memastikan keadilan bagi pelaku usaha dan negara melalui PNBP pasca produksi yang dibayarkan ke kas negara, juga akan menimbulkan multiplier effect yang akan menyejahterakan masyarakat di Tual.
“Saya sangat yakin kepatuhan pendaratan ikan di pelabuhan yang telah ditentukan di Tual ini akan berdampak sangat positif bagi masyarakat Tual. Yang pasti lapangan pekerjaan, mulai dari ABK kapal ikan, tenaga buruh pelabuhan, pegawai unit pengolahan ikan (UPI), termasuk pekerja-pekerja informal lainnya," papar Adin.
Lebih lanjut lagi Adin bercerita bahwa dahulu ikan-ikan hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri. Bahkan kapal-kapal lokal dari luar Tual juga umumnya langsung membawa ikan hasil tangkapannya ke pelabuhan asal mereka.
"Pengalaman saya saat menjadi Perwira Pelaksana (Palaksa) di Lanal Tual pada tahun 2003 s.d 2005 benar-benar membuka mata saya. Bahwa Tual ini kaya akan ikan, tapi tidak dapat apa-apa. Kapal eks asing asal Thailand membawa ikan-ikan hasil tangkapannya ke Thailand, sedangkan kapal-kapal asal Jawa membawa ikan hasil tangkapannya ke Jawa. Oleh karena itu dengan konsep penangkapan ikan terukur yang mewajibkan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan ini saya yakin akan menyejahterakan nelayan Tual," imbuh Adin.
Dirjen PSDKP berbintang dua ini kemudian menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan PPN Tual dan PT. SIS sebagai pelabuhan bongkar bagi kapal-kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafura yang termasuk dalam zona fishing industry WPP 718.
“Kami akan kawal dan akan melaksanakan kegiatan pengawasan dengan optimal untuk menjamin kepatuhan pendaratan ikan di Tual dan wilayah sekitar Laut Arafura, termasuk Merauke, Timika, Saumlaki dan Benjina,” tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa simulasi pengawasan pasca produksi dilakukan melalui analisis terhadap hasil penimbangan online di PPN Tual dan PT. SIS. Lebih lanjut Drama menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut akan menjadi informasi penting dalam pemetaan estimasi produktivitas kapal perikanan di zona fishing industry.
“Tentu simulasi ini menjadi informasi awal yang penting untuk memperoleh gambaran estimasi produktivitas kapal yang berpangkalan di Tual,” terang Drama.
Upaya penguatan pengawasan dalam mengawal program penangkapan ikan terukur ini memang terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP. Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mengawal program prioritas KKP.
Untuk diketahui,dalam rangka penerapan pengawasan pasca produksi untuk mengawal peningkatan PNBP di sektor perikanan tangkap, Ditjen PSDKP menggelar simulasi yang dilaksanakan di Tual, Provinsi Maluku pada 23-25 Maret 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengawas Perikanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141