Laksanakan Program Ekonomi Biru Tahun 2022, Menteri Trenggono Pastikan Pengawasan Terintegrasi

Selasa, 23 November 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1139/SJ.5/XI/2021

 

 

JAKARTA (23/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menjalankan pengawasan terintegrasi dalam implementasi program ekonomi biru. Pengawasan yang mengedepankan kesiapsiagaan sumber daya manusia, sarana dan sistem teknologi pengawasan ini menjadi senjata KKP dalam mengawal tiga program terobosan Ekonomi Biru di tahun 2022 termasuk penangkapan ikan terukur.

 

“Pagi ini saya hadir di sini bersama Saudara-saudara, untuk memastikan bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi pengawal kebijakan penangkapan terukur. Tugas Saudara-saudara adalah mengawal tertib pelaksanaan peraturan di bidang kelautan dan perikanan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan tertib dan bertanggung jawab,” ujar Menteri Trenggono saat memberikan arahan sebagai Inspektur Upacara pada Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa (23/11/2021).

 

Menteri Trenggono juga menjelaskan bahwa pondasi dasar dari kebijakan ekonomi biru tersebut adalah menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, Menteri Trenggono berharap agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan mengedepankan aspek kelestarian dan keberlanjutan.

 

“Saya berkeinginan membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor terdepan penggerak ekonomi bangsa yang selalu mengedepankan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

 

Terkait dengan penangkapan ikan terukur, Menteri Trenggono menuturkan bahwa KKP telah menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Penangkapan berbasis kuota ini juga akan dilaksanakan di WPP 716 dan 717.

 

“Salah satu yang menjadi lokasi penangkapan terukur ini adalah (WPP) 716 dan 717, sebagaimana kita ketahui salah satu tantangan di zona ini adalah masih maraknya illegal fishing dan kurangnya bahan baku bagi industri perikanan,” jelas Menteri Trenggono.

 

Oleh sebab itu, Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP akan melaksanakan pengawasan secara terintegrasi. Selain melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, yang dilengkapi dengan penguatan armada pengawasan dan peningkatan operasi pengawasan yang memadai, KKP juga akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah.

 

“Ini yang menjadi kunci dan kesiapsiagaan kita dalam mengawal sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” ujarnya.

 

Sebagai informasi saat ini KKP telah membangun teknologi kontra illegal fishing yang terdiri dari VMS (Vessel Monitoring System), Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed sebagai mata KKP yang dikontrol di Pusat Kendali PSDKP Jakarta dan ground station Bali, AIS (Automatic Identification System), Airborne Surveillance, dan Warning System Geofencing. Sistem berbasis citra satelit dan pengolahan data spasial inilah yang menjadi metode pengawasan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

Sebelumnya roadmap Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Oktober 2021. Dalam peluncuran tersebut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa implementasi ekonomi biru ini menjadi sinyalemen penting dalam transformasi tata kelola perikanan yang akan menjadi legacy bagi generasi mendatang, dimana kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan harus berlandaskan pembangunan ekonomi biru, sebagaimana tuntutan pembangunan global.

HUMAS DITJEN PSDKP

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia