Lakukan Sidak Lapangan, KKP Ingin Pastikan Pelaku Ekspor BBL Taati Aturan Main

Kamis, 29 Oktober 2020


 

JAKARTA (29/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang pada Rabu (28/10). Sidak yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dilaksanakan untuk memastikan bahwa kran ekspor BBL yang sudah dibuka oleh KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha," ujar Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.

 

Dalam sidak yang dilaksanakan di PT. Dua Putra Perkasa dan PT. Mina Jaya Wysia, Dirjen PSDKP dan Plt. Dirjen Perikanan Tangkap melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek oleh aparat KKP.

 

Meskipun tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada saat sidak tersebut, Tebe memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Zaini yang menyatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan.

 

"Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL," ujar Zaini.

 

Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020. Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia