Layanan Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

Jumat, 28 Juni 2024


Pelayanan Penerbitan SLO dan LVHPI pada Pangkalan PSDKP Tual GRATIS

Pelayanan Penerbitan Standar Laik Oprasi (SLO) & Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan (LVHPI) pada Pangkalan PSDKP Tual GRATIS TANPA BIAYA!

Pelayanan Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO)

Persyaratan

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) NIB asli dan IZIN asli ; c) Tagihan Pembayaran PNBP dari DJPT dan Bukti Pembayaran PNBP untuk Kapal Pasca Produksi; d) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan Izin Pusat; e) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan; dan f) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.
  2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign, b) Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan izin pusat.
  3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) SIKPI asli; b) NIB asli dan IZIN asli; c) Tagihan Pembayaran PNBP dari DJPT dan Bukti Pembayaran PNBP untuk Kapal Pasca Produksi; d) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat; e) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; f) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; g) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; h) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; dan i) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan terdiri dari:a) Kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar dan nama panggilan / Call Sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan hidup dengan Izin Pusat; e) Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat yang melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait; c) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik  kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  6. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan b) Surat izin penelitian /eksplorasi perikanan.
  7. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
  8. Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari : a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan
  9. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari : a) Kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SlKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan Izin Pusat.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Melaporkan rencana keberangkatann satu hari sebelumnya dengan menggunakan WA Group Keberangkatan Kapal
  2. Upload/Input Document permohonan SLO pada aplikasi e-SLP/e-PIT (https://eslo.kkp.go.id)
  3. Verifikasi kelengkapan Administrasi permohonan keberangkatan kapal perikanan pada Aplikasi e-SLO/e-PIT
  4. Operator e-SLO mendisposisi permohonan lapor keberangkatan kapal perikanan kepada Pengawas Perikanan yang bertugas/piket melalui aplikasinya e-SLO/e-PIT
  5. Verifikasi keaktifan VMS, VMS trepantau kemudian input data dan cetak form HPK keberangkatan, apabila VMS tidak terpantau pengajuan SLO ditangguhkan
  6. Pengawas Perikanan melaksanakan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis serta hasil pemeriksaan Administrasi dan teknis
  7. Pengawas Perikanan menerbitkan SLO dan HPK Keberangkatan melalui aplikasi e-SLO/e-PIT

Waktu Pelayanan

2 menit pengajuan melalui aplikasi e-SLO :https://eslo.kkp.go.id

30 menit pemeriksaan administrasi dan fisik kapal oleh pengawas perikanan.

Tidak dipungut biaya Gratis!

 

Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

Persyaratan

  1. (1) Persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen : a) Surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan); b) Fotocopy SIPI/BPKP; c) Fotocopy Log Book Penangkapan Ikan; d) Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran hasil tangkapan ikan; e) Fotocopy HPK Kedatangan
  2. (2) Persyaratan kelayakan teknis, terdiri dari : a) Nama Kapal; b) Jenis alat penangkapan ikan yang digunakan; c) Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau hasil pemantauan kapal perikanan menggunakan SPKP/VMS; d) Pelabuhan pangkalan; e) Jenis dan berat ikan; f) Kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, foto copy SIPI, log book penangkapan ikan, foto copy HPK kedatangan.
  2. Pengawas Perikanan menerima dan mencatat di buku register
  3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata : memeriksa kesesuaian permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi).
  5. Petugas Verifikasi melakukan analisa : nama kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dan berat ikan, kesesuaian jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jIka tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  6. Pemohon Menerima Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI).

Waktu Penyelesaian

60 Menit untuk Penerbitan LVHPI, setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika pelayanan melebihi dari waktu yang ditetapkan maka diberikan kompensasi berupa snack kepada pelaku usaha.

Tidak dipungut biaya Gratis!

Sumber:

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8075292/direktorat-pemantauan-dan-operasi-armada/pelayanan-penerbitan-lembar-verifikasi-hasil-pendaratan-ikan-lvhpi

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia