Matangkan Pengawasan Penangkapan Terukur, KKP Simulasikan Penerapan Sanksi Administrasi

Kamis, 25 November 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1145/SJ.5/XI/2021

 

 

JAKARTA (25/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesiapan tersebut dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum saat ini yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.

 

“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin juga menjelaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan. Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

 

“Tentu harus ada kesepemahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini,” lanjut Adin.

 

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan. Hal tersebut, lanjut Drama sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.

 

“Untuk pelaku yang secara nyata memang terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana, bahkan bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana,” terang Drama.

 

Upaya membangun kesepahaman persepsi dalam pelaksanaan pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Sanksi Administratif tersebut menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perikanan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP di Manado pada Rabu (24/11/2021). Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Kepala UPT Ditjen PSDKP, perwakilan Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah serta para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan.

 

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bitung, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mengawal program terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajaran pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUMAS DITJEN PSDKP

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia