Operasi Gabungan KKP-Polri Berhasil Bekuk Pengumpul Benih Lobster di Pandeglang
Rabu, 24 Februari 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.189/SJ.5/II/2021
JAKARTA (24/2) Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL). Aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal ini.
Operasi penangkapan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore (20/2). Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI”, ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP ini.
Antam menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 3.868 ekor dan Lobster Mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung Oksigen, satu paket Aerator dan 6 buah blower.
“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut”, terang Antam.
Antam juga menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini cukup sulit karena memang sangat licin dalam menjalankan aksinya. Aparat gabungan bahkan butuh empat hari melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra yang juga hadir dalam pelaksanaan operasi gabungan ini menyampaikan bahwa baik dari KKP maupun Polri sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal BBL bisa dibasmi.
“Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini”, ujar Drama
Sampai dengan saat ini, KKP terus melakukan evaluasi kebijakan ekspor BBL. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobser, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal BBL.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141