Patroli Jawline-Arafura: Komitmen Indonesia-Australia Berantas Illegal Fishing di Perbatasan
Kamis, 11 November 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1102/SJ.5/XI/2021
JAKARTA (11/11) - Patroli bersama Jawline-Arafura yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Australian Border Force (ABF) akan dilaksanakan selama seminggu ke depan. Pelaksanaan operasi yang melibatkan aset kapal pengawas dan pesawat pemantau kedua instansi tersebut menunjukkan komitmen kedua negara dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perbatasan kedua negara.
“Kami sudah berangkatkan Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 dan airborne surveillance untuk ambil bagian dalam operasi bersama Jawline-Arafura,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Adin menjelaskan bahwa Jawline-Arafura ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kedua negara untuk terus bekerja sama dalam menangani permasalahan illegal fishing yang terjadi di wilayah perbatasan kedua negara. Lebih lanjut, Adin menambahkan bahwa kedua pihak memiliki concern yang sama terkait dengan eskalasi peningkatan pelanggaran nelayan melintas batas.
“Harapan kami melalui patroli dan kerja sama yang dilakukan, akan memberikan dampak positif dalam upaya memerangi pelanggaran di wilayah perbatasan,” terang Adin.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang menyampaikan bahwa Jawline-Arafura yang dilaksanakan tahun ini merupakan momentum yang baik bagi kedua negara untuk meningkatkan efektivitas operasi bersama. Ipunk berharap selain misi latihan, operasi kali ini dapat memberikan efek gentar bagi para pelaku pelanggaran di perbatasan.
“Kehadiran aparat kedua negara di wilayah perbatasan tentu diharapkan memberikan pesan yang jelas bahwa kedua negara berkomitmen dalam memberantas illegal fishing,” kata Ipunk.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Operasi Jawline-Arafura sempat ditunda oleh pihak Ditjen PSDKP KKP pasca terjadinya insiden pembakaran tiga kapal nelayan Indonesia oleh otoritas Australia. Setelah pihak ABF memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, kedua pihak kemudian bersepakat untuk melaksanakan patroli terkoordinasi yang dilaksanakan dalam kerangka kerja sama Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) tersebut. Dalam penyampaiannya, ABF menjelaskan bahwa pembakaran tersebut dilaksanakan bulan Oktober 2021 dan merupakan tindakan yang diatur dalam aturan nasional Australia untuk menjamin keamanan, keselamatan para nelayan, dan mencegah potensi hama ataupun penyakit. ABF juga menjelaskan bahwa tidak ada nelayan yang ditahan dalam peristiwa tersebut, semuanya diperlakukan secara baik dan diminta meninggalkan perairan Australia. Untuk nelayan ketiga kapal tersebut dititipkan di kapal Indonesia lainnya.
Pendekatan kerja sama antar negara menjadi salah satu strategi KKP dalam pemberantasan illegal fishing. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya kerja sama antar negara dalam memerangi praktik illegal fishing. Menteri Trenggono juga menyampaikan perhatiannya tentang perlunya pengendalian armada perikanan oleh negara bendera.
HUMAS DITJEN PSDKP
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141