Pelaku Tindak Pidana Perikanan di Tual Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu, 8 Mei 2024


Tual, 8 Mei 2024 - Penyidikan kasus tindak pidana perikanan terkait penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Ubur, Kota Tual pada 1 Maret 2024 dinyatakan telah selesai. Pelaku berinisial AJR berhasil diamankan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual.

Pada 1 Maret 2024, pukul 09.30 WIT, AJR tertangkap tangan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan dengan sarana perahu/longboat. Dalam pemeriksaan oleh Jetsky Polsus PWP3K, ditemukan barang bukti berupa 4 botol bom ikan, korek api, obat nyamuk bakar, masker selam, dan berbagai jenis ikan yang diduga hasil penangkapan dengan bahan peledak.

Setelah proses pemeriksaan dan pengawalan ke Pangkalan PSDKP Tual, AJR diserahkan kepada PPNS Perikanan. Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, cukup bukti ditemukan untuk menetapkannya sebagai tersangka pada 3 Maret 2024. SPDP disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 5 Maret 2024.

Pada 14 Maret 2024, berkas perkara tahap I disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tual namun dinyatakan belum lengkap (P-19). Setelah dilengkapi, berkas perkara diserahkan kembali pada 27 Maret 2024 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 1 April 2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada 2 April 2024.

Sidang di Pengadilan Negeri Tual memutuskan AJR bersalah pada 8 Mei 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp.100.000.000 dengan subsider penjara 2 bulan. Perahu/longboat dan perlengkapan dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). AJR dinyatakan bersalah melanggar Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan tindakan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

HUMAS PSDKP TUAL

Sumber:

Pangkalan PSDKP Tual

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia