Perangi Destructive Fishing, KKP Gelar Kampanye Dan Musnahkan Alat Tangkap Yang Merusak

Kamis, 24 Juni 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.651/SJ.5/VI/2021

 

 

JAKARTA (24/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Trenggono terus berupaya memerangi kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menggelar kampanye dan deklarasi penanggulangan destructive fishing di Kalimantan Utara, pada Rabu (23/6/2021).

 

Acara yang digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilangsungkan di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menyampaikan bahwa salah satu pilar ekonomi biru yang dicanangkan oleh Menteri Trenggono adalah laut yang bebas illegal dan destructive fishing.

 

"Sesuai arahan Pak Menteri kami akan terus berantas illegal dan destructive fishing untuk mewujudkan ekonomi biru," ujar Antam Novambar Sekretaris Jenderal KKP yang juga ditunjuk sebagai Plt. Direktur Jenderal PSDKP ini.

 

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa salah satu ancaman utama bagi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan adalah penggunaan alat tangkap ikan yang merusak seperti bom, bius dan setrum. 

 

“Kami tempuh berbagai cara untuk memberantas destructive fishing ini. Selain penindakan secara tegas, sosialisasi dan kampanye langsung kepada masyarakat juga kami gencarkan," pungkas Antam.

 

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen.PSDKP, Halid Jusuf yang hadir langsung dalam acara menjelaskan bahwa langkah-langkah komprehensif telah dirumuskan dalam memerangi destructive fishing.

 

"Kami telah memiliki Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Destructive Fishing yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2019," terang Halid.

 

Salah satu komponen aksi pemberantasan destructive fishing adalah pelibatan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

 

“Motto kami, bersama kita bisa menuju Indonesia bebas destructive fishing," ujar Halid menjelaskan.

 

 

Lebih lanjut Halid menyebutkan bahwa dalam kampanye tersebut KKP juga memberikan edukasi tentang alternatif usaha di bidang budidaya perikanan ataupun wisata tirta, dengan begitu destructive fishing dapat diganti dengan kegiatan ramah lingkungan dan membantu mengembangkan potensi daerah masing-masing.

 

“Nelayan yang melakukan destructive fishing kami arahkan agar melakukan kegiatan seperti budidaya dan wisata tirta serta mengembangkan potensi daerahnya," pungkas Halid.

 

Terkait hal tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam memberantas destructive fishing.

 

“Pemerintah daerah maupun pusat sudah memberikan dukungan untuk memberantas destructive fishing, kami juga berharap agar nelayan serta masyarakat dapat menjadi pelopor untuk menjaga sumber daya laut dan ikan,” ungkap Yansen.

 

Acara kampanye dan deklarasi penanggulangan destructive fishing di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari nelayan Kabupaten Bulungan dan segenap instansi pemerintah di antaranya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, para Bupati se Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, aparat penegak hukum, dan akademisi. Dalam kegiatan ini dilaksanakan pembakaran alat atau bahan penangkapan ikan yang digunakan dalam destructive fishing serta pembacaan deklarasi stop destructive fishing.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia