Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Didik 30 Calon Penyidik

Kamis, 27 Mei 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.531/SJ.5/V/2021

 

 

JAKARTA (27/5) - Tiga puluh Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Penambahan jumlah penyidik ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat pemberantasan illegal fishing.

 

“Ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Trenggono untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk terwujudnya kelestarian sumber daya sebagai salah satu pilar penting ekonomi biru,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

 

Antam menjelaskan bahwa sebanyak 30 calon PPNS Perikanan akan mengikuti Diklat Pembentukan PPNS Perikanan Reguler Tahun 2021 bertempat di Diklat Reserse Mega Mendung Bogor, Jawa Barat. Diklat pembentukan ini sendiri merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

 

“Selain dari UPT PSDKP, juga ada peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan daerah”, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa Diklat yang diselenggarakan dari tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 dilaksanakan dengan menerapkan 400 jam pelajaran secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

 

 

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus berupaya untuk meningkatkan penanganan tindak pidana perikanan baik melalui penambahan jumlah PPNS maupun peningkatan kualitas PPNS. Nugroho, demikian disapa juga berharap agar para calon PPNS ini dapat mengikuti dinamika hukum khususnya di masa pandemi ini.

 

“Penyidik saat ini dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, karena selain tatap muka, mereka juga dituntut dapat melakukan pemeriksaan secara virtual. Ini tentu tantangan tersendiri,” terang Nugroho.

 

Selain itu, Nugroho juga menuturkan bahwa dinamika hukum yang berkembang cepat juga memerlukan kemampuan adaptasi cepat dari penyidik.

 

Sampai dengan saat ini, KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang tersebar di berbagai lokasi penugasan, diantaranya 91 orang bertugas di Pusat, 182 berada di UPT PSDKP, dan 252 berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Peran para PPNS ini pun cukup sentral dalam berbagai penanganan kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Sepanjang 2021, KKP telah menangani 91 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 33 kasus dalam tahap penyidikan, 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut, 8 kasus telah diserahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut (Tahap II), 27 kasus dalam proses persidangan dan 7 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia