Perkuat Pengawasan di WPPNRI 573 dan 712, KKP Gandeng Jawa Barat
Kamis, 18 Maret 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.287/SJ.5/III/2021
JAKARTA (19/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kamis (18/3/2021). Dengan kerja sama tersebut, sinergi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 dan 712 akan semakin diperkuat.
Sinergi di bidang pengawasan dengan Pemerintah Daerah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mendorong inklusivitas melalui partisipasi daerah untuk pembangunan kelautan dan perikanan.
“Dinamika dan permasalahan pengelolaan perikanan saat ini semakin kompleks, bukan hanya illegal fishing, ada destructive fishing dan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Ini perlu dihadapi dengan sinergi yang baik termasuk dengan Pemerintah Daerah”, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta.
Lebih lanjut, Suharta menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal PSDKP sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas pelaku illegal fishing dan destructive fishing. Ketegasan ini bukan hanya terhadap Kapal Ikan Asing (KIA), namun juga terhadap Kapal Ikan Indonesia (KII), ungkap Suharta dalam sambutannya.
“Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya mengamanatkan agar perizinan berusaha dipermudah dan meningkatkan pengawasan agar dapat terwujud manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat", ungkap Suharta.
Untuk itu Suharta menyampaikan perlu kerja keras dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami berpandangan, kerja sama dengan Pemerintah Jawa Barat ini adalah merupakan salah satu langkah strategis untuk bersama-sama mengelola dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Provinsi Jawa Barat”, lanjut Suharta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat khususnya untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di wilayah perairan Jawa Barat.
“Kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Jawa Barat sangat tinggi. Oleh karena itu, selain dukungan sarana dan prasarana yang ada, kami juga membutuhkan dukungan peningkatan sumber daya manusia untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang selama ini kami temui dilapangan ketika sedang menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, ungkap Hermansyah.
Upaya membangun sinergi pengawasan dengan Pemerintah Daerah terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga melakukan penandatanganan PKS dengan Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggata Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141