Persempit Ruang Gerak Pelaku Illegal Fishing, KKP Angkat 4 Rumpon di Laut Sulawesi

Sabtu, 17 Oktober 2020


 

JAKARTA (17/10) – Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberantas praktik pencurian ikan di laut Indonesia tidak berhenti dengan penangkapan kapal-kapal pelaku illegal fishing. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bahkan saat ini melakukan operasi pengangkatan rumpon di sepanjang perbatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Sulawesi. Langkah ini merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku illegal fishing, pasalnya di sekitar rumpon-rumpon inilah kapal-kapal asing melakukan aktivitas pencurian ikan.

 

“Ruang gerak pelaku illegal fishing kami coba persempit, kami putus salah satu mata rantai pencurian ikan di WPP-NRI 716”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

 

Sebanyak 4 rumpon berhasil diamankan oleh Kapal Kapal Pengawas Perikanan Hiu 007 dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020. Rumpon-rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon yang salah satunya mengatur penandaan pada rumpon yang dipasang di WPP-NRI.

 

Menurut Dirjen yang biasa dipanggil Tebe ini, modus operandi pencurian ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi selama ini didominiasi oleh kapal perikanan yang mengoperasikan alat tangkap jaring purse seine dan pancing tuna. Para pencuri ikan ini sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu penangkapan. Rumpon-rumpon tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan-ikan jenis pelagis.

 

“Mereka memancing dan setting jaring juga di sekitar rumpon”, terang Tebe.

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa selain untuk memutus mata rantai illegal fishing di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, operasi pengangkatan rumpon ini juga merupakan langkah penting melindungi sumber daya ikan yang ada di laut Indonesia. Menurut Ipung, rumpon-rumpon tersebut berpotensi mengganggu jalur migrasi atau ruaya ikan yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan ikan di WPP-NRI secara keseluruhan.

 

“Beberapa studi menyampaikan seperti itu, rumpon-rumpon ini mengganggu ruaya ikan, khususnya untuk ikan-ikan yang dikenal sebagai highly migratory species seperti tuna dan sejenisnya”, terang Ipung.

 

Pung juga menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan sejumlah titik-titik pemasangan rumpon ilegal yang ada di laut Indonesia melalui air surveillance. Operasi pengangkatan dengan melibatkan aparat terkait lainnya akan segera dilakukan mengingat jumlahnya juga masih cukup banyak.

 

“Operasi skala besar untuk penertiban rumpon dengan melibatkan banyak instansi keamanan laut melalui Satgas 115 sedang kami rancang”, ujar Ipung yang juga Wakil Komandan Sektor Bidang Intelijen dan Operasi Satgas 115 ini.

 

KKP dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo terus menunjukkan komitmennya dalan memberantas illegal fishing, selain melakukan penangkapan terhadap 76 kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara. Ditjen PSDKP-KKP telah melakukan pengangkatan 68 rumpon ilegal yang berada di sejumlah perairan di Indonesia, dimana sebagian besar di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia