Serius Siapkan Pengawasan Penangkapan Terukur, KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Ketentuan

Sabtu, 12 Februari 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.85/SJ.5/II/2022

 

 

JAKARTA (12/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 (sepuluh) kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022). Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.

 

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia yaitu KM. INDO MARINA 8, KM. INDO MARINA 10, KM. CANCER 78, KM. TEGUH JAYA, KM. YASIN 04, KM. MULIA JAYA 6, KM. TEGUH JAYA 8, KM. YASIN 09, dan KM. ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera, sedangkan KM. BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai. Adin menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

 

“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya,” tegas Adin.

 

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.

 

“Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adin.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan pemberlakuan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022. Dalam skema tersebut akan ditetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota penangkapan ikan tersebut dialokasikan untuk nelayan lokal/tradisional, sementara sisanya dibagikan untuk kepentingan industri dan juga untuk hobi, pelatihan dan penelitian.

 

Sementara pembagian zona dibagi menjadi Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Zona Penangkapan Ikan Non Kuota, dan Zona Penangkapan Ikan Terbatas. Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota terdiri dari Zona 01 yang berada di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). Zona 02 di WPPNRI 716 (Laut Sulawesi, dan sebelah Utara Pulau Halmahera) dan di WPPNRI 717 (Perairan Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik). Zona 3 di WPPNRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram), di WPPNRI 718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur). Zona 4 di WPPNRI 572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera, dan Selat Sunda), dan di WPPNRI 573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat).

 


Adapun Zona Penangkapan Ikan Non Kuota terdiri dari Zona 05 di WPPNRI 571 (Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 06 di WPPNRI 712 (Laut Jawa) dan di WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), dan terakhir Zona Penangkapan Ikan Terbatas berada di WPPNRI 714 (Teluk Tolo, dan Laut Banda).

 

Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, pada tahun 2022 ini KKP telah mengamankan 19 kapal ikan yang terdiri 4 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia