Tingkatkan Kemampuan Pengawasan, KKP Ingin Pastikan Alat Tangkap Ikan Nelayan Sesuai Ketentuan
Kamis, 16 September 2021
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.929/SJ.5/IX/2021
JAKARTA (16/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
“Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin juga menyampaikan bahwa kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak. Pengawas Perikanan diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.
“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” terang Adin
Lebih lanjut Adin juga menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang diantaranya mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.
“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing), pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing). Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.
“Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” ujar Drama.
Drama juga menyampaikan bahwa sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang lebih mendorong penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perikanan, maka Pengawas Perikanan dituntut untuk mampu memahami aspek-aspek teknis pengawasan, termasuk kaitannya dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan.
“Ada aspek-aspek teknis dalam pengenaan sanksi yang itu terkait langsung dengan pelanggaran alat penangkapan ikan,” terang Drama
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas apabila menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparat Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang digelar di Balai Besar Penangkapanan Ikan (BBPI) Semarang tanggal 13-17 September 2021. Bimbingan teknis ini telah diikuti oleh 30 orang pengawas perikanan, yang terdiri dari 25 orang Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan 5 orang Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah.
Redaktur: Didik Agus Suwarsono
KKP WEB DJPSDKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141