Gerak Cepat, KKP Bahas Peraturan Turunan PP 85/2021
Minggu, 3 Oktober 2021
CIREBON (3/10) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) bergerak cepat membahas peraturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorm 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada KKP.
Adapun peraturan turunan tersebut antara lain rancangan PP tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan Sistem Kontrak dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Zona Penangkapan Ikan Terukur.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan pembahasan peraturan turunan ini merupakan amanah dari PP 85/2021. Pembahasan melibatkan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
“Setelah konsep rancangannya ada, kita akan konsultasikan ke publik untuk meminta tanggapan dan masukan. Harapannya agar peraturan yang diterbitkan tidak membebani masyarakat kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan pembahasan peraturan ini untuk menerapkan kegiatan penangkapan ikan terukur dan implementasi PNBP pasca produksi yang menjadi unggulan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Dalam penerapan penangkapan ikan di WPPNRI harus memperhatikan faktor kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem di dalamnya. Seperti yang telah Bapak Menteri sampaikan bahwa ekonomi dan ekologi tidak untuk dipertentangkan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menyampaikan ekonomi dan ekologi harus dapat berjalan beriringan melalui penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan terukur ditargetkannya mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Selain itu, juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141