KKP: PNBP Pascaproduksi Wujudkan Keadilan Berusaha
Senin, 29 Agustus 2022
JAKARTA, (29/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi merupakan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
“Kita tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi pada kegiatan Konsultasi Publik tentang rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan ikan terukur hari ini.
Pemungutan PNBP pascaproduksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik. Timbangan juga telah terkoneksi dengan sistem informasi sehingga pencatatan data produksi lengkap dengan foto ikan.
“Harga ikan bisa kita dapatkan dengan lelang. Ini langkah paling adil dan terbaik, tapi ini alternatif pertama karena tidak semua daerah di Indonesia menjalankan lelang,” imbuhnya.
Alternatif lain apabila tidak ada sistem lelang di pelabuhan perikanan, harga patokan ikan diperoleh harga transaksi dari pembeli. Ini dibuktikan dengan faktur atau bukti pembelian ikan.
“Misal tidak ada pembeli karena ada kalanya pelaku usaha selain menangkap ikan juga menggunakan ikannya sendiri sebagai eksportir, kita gunakan harga acuan ikan dari harga rata-rata ikan tiga bulan terakhir,” ujar Zaini.
Bila dibandingkan dengan mekanisme praproduksi, pungutan PNBP dilakukan di awal sebelum izin kapal perikanan diterbitkan. Komponennya terdiri dari ukuran kapal perikanan, produktivitas dan harga ikannya.
“Jadi semakin besar ukuran kapalnya, berdampak pada besaran PNBP-nya juga. Kalau pascaproduksi ditentukan dari jumlah ikan yang ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan tengah dilakukan penyesuaian. Sebelumnya mekanisme ini diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun Tahun 2021.
Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan. Konsep ini tertuang dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan segera diterapkan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141