KKP Wujudkan Keberlanjutan Sumber Daya Ikan Melalui Penangkapan Ikan Terukur
Rabu, 22 September 2021
PEMANGKAT (22/9) - Penangkapan Ikan Terukur yang menjadi program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu akan dimulai tahun depan. Sejumlah instrumen dipersiapkan termasuk strategi dan tata kelola penangkapan ikan berbasis wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat menggelar Focus Group Discussion (FGD). Tema yang dibahas tentang peran WPPNRI 711 dalam meningkatkan pengelolaan perikanan yang terukur menuju berkelanjutan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda menyampaikan perlunya strategi yang matang dengan kebijakan pemerintah untuk implementasi penangkapan ikan terukur. Berbagai peraturan menteri pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan telah diterbitkan.
"Sementara yang lain masih beproses, kita mengacu ke peraturan yang sudah ada degan pembaruannya. WPPNRI 711 ini merupakan wilayah yang akan dijadikan zona industri perikanan tangkap," ujarnya.
Penerapan konsep penangkapan ikan terukur ini membagi zonasi WPPNRI menjadi tiga. Zona industri berada pada WPPNRI 572, 573, 711, 716, 717 dan 718. Sedangkan zona nelayan lokal terletak pada WPPNRI 571,712, 713 dan 715. Sementara WPPNRI 714 akan dijadikan zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan (nursery and spawning ground).
Di kesempatan yang sama Kepala PPN Pemangkat Sarwono mengatakan ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian di WPPNRI 711. Salah satunya pengaturan kapal andon antara Provinsi Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau yang belum berjalan sesuai peraturan.
"Ini akan menjadi salah satu fokus pemerintah. Selain permasalahan andon juga mekanisme kapal pengangkut ikan ukuran <30 GT yang dapat mengangkut ikan antar provinsi serta kewenangan penetapan alokasi sumber daya ikan di WPPNRI 711," jelasnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komaskajiskan) Muhammad Fauzi menyampaikan pada paparannya dinamika populasi sumber daya ikan di WPPNRI 711 dalam penentuan kuota dan alokasi sumber daya ikan untuk keberlanjutan dan peningkatan PNBP perikanan tangkap.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat Herti Herawati juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan penangkapan ikan terukur. Dalam paparannya ia menerangkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi pengelolaan sumber daya ikan yang terukur dan berkelanjutan.
Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Gusrizal. Ia menurutkan peran akademisi dan panel ilmiah guna mendukung pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI 711.
Dalam kegiatan FGD ini turut diberikan Sertifikat CPIB (Cara penanganan ikan yang baik) kepada kapal perikanan telah menerapkan penangkapan ikan yang baik dan telah dilakukan pengendalian inspeksi mutu. Selain itu juga penyerahan simbolis jaminan kematian bagi awak kapal perikanan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja kapal yang mengalami kecelakaan berlayar, yang diwakilkan oleh Bapak Atong (PT. Usaha Jaya Putra Sundjoyo) dan Bapak Joni (CV. Jaya Kota).
FGD yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti MoU yang telah dilakukan PPN Pemangkat selaku sekretariat LPP WPPNRI 711 dengan Universitas Tanjungpura ini diikuti oleh pemerintah pusat dan daerah, akademisi, Komnasjiskan serta stakeholders perikanan tangkap sebanyak 200 peserta daring dan luring.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141