Menteri Trenggono: Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF
Senin, 8 Mei 2023
BALI, (8/5) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).
Hal ini disampaikannya dalam 4th Meeting of the Parties The FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) yang berlangsung di Bali, Senin (8/5/2023). Pertemuan diikuti 243 partisipan yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.
"Penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dapat mendukung tujuan PSMA untuk mencegah penangkapan ikan Ilegal, tidak diatur dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab," ungkap Menteri Trenggono saat membuka pertemuan.
Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih. Implementasi kebijakan ini pun didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.
Menteri Trenggono melanjutkan, kebijakan PIT untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia. Di mana, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.
"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," paparnya.
Direktur Jenderal FAO Dr Qu Dongyu mengungkapkan apresiasinya atas penyelenggaran pertemuan PSMA keempat di Indonesia. PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.
Sampai hari ini, terdapat 101 negara yang mengikuti PSMA, dan merupakan salah satu dari tiga instrumen perikanan internasional yang paling mengikat. Pertemuan ini diakuinya dapat meningkatkan efektivitas perjanjian, dan sistem pertukaran informasi global PSMA.
"Upaya kolektif kita akan membentuk masa depan perikanan global kita – masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua," ujarnya.
Sementara itu Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Rajendra Aryal yang ikut membuka pertemuan, juga mengapresiasi pelaksanaan pertemuan keempat PSMA di Bali. Dia berharap, semakin banyak negara yang merativikasi perjanjian Port State Measures.
"Terima kasih atas kepemimpinan Bapak Menteri atas pertemuan ini di Bali. Harapannya dari pertemuan ini bisa membawa lebih banyak lagi negara yang bergabung karena kita berada di perahu yang sama," ungkapnya.
Pada pertemuan internasional gagasan FAO yang berlangsung dari 8 hingga 12 Mei ini, dibahas sejumlah isu penting di antaranya status perjanjian FAO 2009 tentang Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) serta strategi meningkatkan efektivitas PSMA melalui pertukaran data dan informasi perikanan masing negara peserta dalam mempersempit ruang gerak IUU Fishing.
PSMA sendiri merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141