Simulasi Penarikan PNBP Pasca Produksi Jenis SDA Perikanan, KKP Uji Coba Timbangan Elektronik

Minggu, 13 Februari 2022


JAKARTA (13/2) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi jenis Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon. Uji coba timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi ini dilakukan dalam simulasi tersebut.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan simulasi ini dilakukan di PPN Kejawanan yang akan menjadi lokasi percontohan penarikan PNBP pasca produksi jenis Sumber Daya Alam Perikanan sebagai implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.

 

“Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ungkap Zaini, saat menyaksikan langsung simulasi, (12/2/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme penarikan PNBP pasca produksi jenis SDA Perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK). Dilanjutkan dengan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh Pengolah Data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat kedalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.

 

Kemudian petugas verifikator akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk ke sistem aplikasi sekaligus menginput harga ikan sebagai dasar penerbitan surat tagihan PNBP oleh Kepala Pelabuhan Perikanan. Tanda bukti bayar PNBP tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

 

“Setelah dibayarkan pungutannya, izin penangkapan ikan pada sistem layanan informasi izin layanan cepat (SILAT) akan kembali aktif sehingga dapat mengurus persetujuan berlayar dan surat laik operasi (SLO) dan dapat kembali melaut menangkap ikan,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan regulasi terkait penangkapan ikan terukur saat ini tengah memasuki tahap final pembahasan yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Sejalan dengan itu, pihaknya juga tengah menyusun peraturan lainnya untuk pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

 

Di kesempatan yang sama, Plt. Kepala PPN Kejawanan Muklis mengatakan sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan akan dioptimalkan untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan penarikan PNBP pasca produksi.

 

“Fasilitas di pelabuhan sudah cukup baik, akan ditambahkan kamera CCTV di tempat pemasaran ikan (TPI) dan dermaga bongkar untuk turut mengawasi aktivitas pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.

 

Kapal perikanan yang berdomisili di Cirebon saat ini tercatat mencapai 257 unit yang terdiri dari 112 unit <30 GT dan 145 unit >30 GT. Sementara ikan dominan yang didaratkan berupa cumi-cumi, tenggiri, sotong, sero dan jenis ikan lainnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penarikan PNBP pasca produksi ini dapat memberikan keadilan berusaha. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pasca produksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia