Wujudkan Penangkapan Ikan Terukur Melalui Pelabuhan Perikanan Ramah Lingkungan

Rabu, 22 September 2021


YOGYAKARTA (24/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan terus berbenah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan terukur. Salah satu upayanya dengan mengembangkan pengelolaan pelabuhan perikanan yang ramah lingkungan (eco fishing port).

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan pelabuhan perikanan memiliki peran strategis dalam rantai bisnis perikanan tangkap. Pengelolaan berbasis lingkungan ini menurutnya mampu mendukung terwujudnya penangkapan ikan terukur yang menjadi prioritas KKP yang dinakhodai Sakti Wahyu Trenggono.

 

Ia akan memastikan kesiapan setiap pelabuhan perikanan di Indonesia telah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang mumpuni. Selain itu, juga kesiapan perangkat hukum dan arah kebijakan pengelolaan pelabuhan perikanan kedepan diarahkan melalui pendekatan “science based policy and community based implementation” yang memperhatikan lingkungan.

 

"Kita akan memastikan semuanya dapat terpenuhi, baik penyediaan data dan informasi yang akurat, riset yang memadai serta penyediaan infrastruktur dan SDM terutama syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan," ujarnya.

 

Fasilitas minimal yang harus ada pada pelabuhan perikanan meliputi fasilitas pokok yang terdiri dari lahan, dermaga, kolam pelabuhan perikanan, jalan kompleks dan drainase. Selain itu juga fasilitas fungsional berupa kantor adiministrasi pelabuhan perikanan, tempat pemasaran ikan (TPI), suplai air bersih dan instalasi listrik. Sedangkan fasilitas penunjangnya berupa pos jaga dan sarana mandi cuci kakus (MCK).

 

Lebih lanjut Ia mengatakan pengelolaan pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan ini juga sejalan dengan konsep ekonomi biru (blue economy). Seluruh kegiatan pembangunan, pengembangan dan aktivitas perikanan tangkap yang dilakukan meminimalkan atau menghilangkan dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Tantangan lain pelabuhan perikanan lainnya sebagai pusat pendaratan produksi dan kegiatan perikanan yaitu penerapan kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme pasca produksi.

 

"PP 85/2021 tentang jenis dan tarif PNBP kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Ini harus menjadi pedoman agar peningkatan PNBP untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi program Bapak Menteri juga dapat tercapai," imbuhnya.

 

Untuk pelaksanaan PNBP pasca produksi, KKP akan menyiapkan 88 pelabuhan perikanan yang terdiri dari 20 pelabuhan perikanan pada zona penangkapan ikan terukur industri dan 68 pelabuhan perikanan pada zona bebas penangkapan nelayan.

 

"Penetapan pelabuhan perikanan sebagai tempat pelaksanaan PNBP pasca produksi ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai perkembangan kesiapan masing-masing lokasi. Saya minta agar seluruh pengadaan sarana dan prasarana dapat selesai tuntas di seluruh lokasi pada bulan Juni 2022," pungkasnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia