Menilai Dampak Program Bantuan Pemerintah pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kamis, 31 Oktober 2024
Sasaran strategis yang akan dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari perspektif stakeholders adalah Kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan meningkat, dengan Indikator Kinerja, yaitu Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (IKMKP) dari 59,16 pada tahun 2020 menjadi 63,87 pada tahun 2024.Target kinerja tersebut harus ditopang oleh unsur-unsur pembentuknya, antara lain Nilai Tukar Nelayan, Nilai Tukar Pembudidaya Ikan, Nilai Tukar Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan, serta Nilai Tukar Petambak Garam.
Dalam rangka mewujudkan target-target tersebut ditetapkan berbagai kegiatan prioritas, antara lain pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) berupa Alat Penangkapan Ikan, Kapal dan Mesin Kapal; Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) berupa Mesin Pakan Ikan, Karamba Jaring Apung (KJA), Kluster Udang dan Bandeng, Excavator, Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP) dan Kincir; Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan (DJPDS) berupa Pasar Ikan, Chest Freezer, Gudang Beku/Portabel, Kendaraan Berpendingin dan Pabrik Es; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) berupa Bantuan Konservasi (KOMPAK), Pengelolaan Sampah, Vegetasi Pantai dan Wisata Bahari.
Kegiatan prioritas tersebut didanai melalui alokasi bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat atau lebih dikenal dengan Bantuan Pemerintah. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau Lembaga pemerintah/non pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Itjen KKP selaku pengawas intern turut berperan strategis melalui penilaian atas pemanfaatan kegiatan prioritas yang telah dilaksanakan dan/atau diserahkan kepada masyarakat serta pemberian rekomendasi perbaikan terhadap kelemahan atau penyimpangan yang ditemukan selama evaluasi dan pemantauan bantuan pemerintah.
Evaluasi didasarkan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, antara lain pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pedoman/petunjuk teknis masing-masing kegiatan, dan peraturan terkait lainnya.
Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk : 1) Desk Evaluation, yaitu penelaahan dokumen yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan sampai dengan realisasi pelaksanaan penyaluran bantuan, 2) Field Evaluation dan Physical Check (pemeriksaan fisik dan uji substansi), yaitu melakukan pengecekan lapangan terhadap efektivitas pelaksanaan bantuan pemerintah, 3) Inquiring (permintaan keterangan), yaitu melakukan permintaan keterangan kepada pihak yang relevan dengan kegiatan untuk meyakinkan bukti-bukti evaluasi yang telah diperoleh, dan 4) Penilaian efektivitas (Scoring), yaitu melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi berdasarkan indicator yang telah ditetapkan.
Evaluasi Bantuan Pemerintah dilaksanakan untuk kegiatan prioritas/bantuan pemerintah pada Tahun 2023, sedangkan Pemantauan Bantuan Pemerintah ditujukan untuk kegiatan yang masih berlangsung pada tahun 2024. Uji substansi dilakukan untuk pengujian secara langsung di lokasi uji petik (sampel).
Beberapa pelaksanaan evaluasi/pemantauan bantuan pemerintah pada November ini antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141