Menilai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jumat, 28 Februari 2025


Jakarta, 28 Februari 2025

 

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) menjadi hal krusial dalam menjaga kualitas pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses ini bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di berbagai unit kerja. TLHP sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi atau saran hasil pengawasan diimplementasikan dengan tepat demi tercapainya tujuan organisasi yang lebih efisien dan efektif.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PerMenKP) Nomor 7/PERMEN-KP/2021, pimpinan unit kerja diwajibkan menyampaikan rencana aksi dan merealisasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan hasil pengawasan Itjen KKP. Untuk tindak lanjut hasil pengawasan Itjen, semua tindak lanjut ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah laporan diterima, baik secara manual maupun elektronik melalui sistem informasi yang telah disediakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, status TLHP dapat digolongkan dalam empat kategori: selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk memastikan tindak lanjut dilakukan dengan baik, Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP secara periodik memantau implementasinya melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK). Di Triwulan I 2025 ini, pemantauan TLHP kembali dilakukan guna mengevaluasi pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) mengenai "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP."

“TLHP ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi lebih kepada upaya untuk memperbaiki kelemahan manajemen dan meningkatkan kinerja,” ujar Katimja Humas dan Tindak Lanjut Itjen KKP. Hal ini menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan bukan hanya untuk menemukan kesalahan, namun juga untuk memberikan saran perbaikan yang berdampak positif terhadap kinerja organisasi.

Selain itu, TLHP menjadi indikator kinerja yang cukup penting, karena sejauh mana tindak lanjut tersebut dilaksanakan berhubungan langsung dengan peningkatan kinerja auditan yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemantauan TLHP dianggap sangat vital untuk memastikan bahwa rencana perbaikan dapat dilaksanakan dengan benar.

Seriusnya pimpinan dalam melaksanakan TLHP pun dinilai sebagai hal positif, yang mencerminkan komitmen tinggi terhadap pengawasan dan perbaikan. Sebaliknya, kelalaian dalam melaksanakan TLHP bisa berisiko menjadi catatan negatif bagi kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pemantauan TLHP yang terus dilakukan ini, diharapkan dapat membawa KKP menuju peningkatan kualitas dan transparansi dalam pengelolaan kelautan dan perikanan yang lebih baik ke depannya. Beberapa pelaksanaan pemantauan tindak lanjut pada Triwulan I 2025 ini antara lain:

  1. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen pada Ditjen Perikanan Tangkap 
  2. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen pada Ditjen PSDKP 
  3. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPK Tahun 2025 lingkup BPPMHKP 
  4. Pemantauan Tindak Lanjut pada Inspektorat Jenderal 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia